#BKKBN Berencana Itu Keren
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada Pasal 56 Ayat (1), Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki tugas melaksanakan Pengendalian Penduduk dan menyelenggarakan Keluarga Berencana. Kemudian untuk melaksanakan tugas tersebut, pada Pasal 56 ayat (2) BKKBN mempunyai fungsi antara lain a). perumusan kebijakan nasional; b). penetapan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK); c). pelaksanaan advokasi dan koordinasi; d). penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi; e). penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan f). pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di Bidang Pengendalian Penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan fungsi perumusan kebijakan nasional, BKKBN mengacu pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahap III
periode tahun 2015-2019, dimana sasaran-sasaran yang harus dicapai dalamPembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB telah ditetapkan. Sasaran
RPJMN tersebut harus dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan strategi implementasinya melalui berbagai output, indikator, komponen dan sub komponen
pada Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019.
Mempertimbangkan berbagai isu strategis yang berkembang saat ini, khususnya perubahan pendekatan dari money follow function menjadi money follow program, serta perubahan pendekatan perencanaan pembangunan nasional yang holistik, tematik, terintegrasi, dan spasial, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian pada Renstra BKKBN 2015-2019 yang sebelumnya telah disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 212/PER/B1/2015 tanggal 11 Juni 2015. Lebih lanjut dalam penyesuaiannya, BKKBN telah terlebih dahulu melakukan penyempurnaan pada Strategy Map BKKBN wide dan BSC (Balanced Score Card) BKKBN. BSC BKKBN merupakan salah satu alat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja di lingkungan BKKBN, sehingga diharapkan berbagai indikator kinerja yang tertuang di dalam Renstra dapat tercapai dengan optimal.
Revisi Renstra BKKBN 2015-2019 ini secara umum tidak merubah Sasaran Pembangunan dan indikator-indikator utama yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Revisi lebih diarahkan untuk mempertajam strategi pelaksanaan ProgramKependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) agar dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien, memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran, berkontribusi secara langsung terhadap upaya meningkatkan kualitas hidup anusia Indonesia (Nawa Cita kelima), serta dapat selalu dipantau perkembangannya dan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara in-line dari RPJMN, Renstra, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja), Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK), sampai dengan Rencana Kerja Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Berkenaan dengan adanya ketentuan baru dalam pemprograman dan penganggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan penerapan penganggaran berbasis kinerja, anggaran terpadu, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), maka revisi Renstra BKKBN 2015- 2019 mengacu pada ketiga pendekatan tersebut. Selanjutnya, terkait dengan perubahan kewenangan pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BKKBN juga harus melakukan beberapa penyesuaian pada Renstra.
Revisi Renstra BKKBN 2015-2019 ini telah melalui beberapa langkah penyempurnaan dengan melakukan beberapa penyesuaian dan penajaman pada sasaran, outcome/Output, kegiatan, IKK, Komponen dan Sub Komponen dengan melibatkan seluruh komponen internal di lingkungan BKKBN. Selanjutnya dalam implementasinya melalui Renja, ADIK dan RKA-K/L ke depan, diharapkan seluruh Unit Kerja di lingkungan BKKBN dapat mengacu pada dokumen Renstra BKKBN 2015-2019 hasil revisi ini.
Akhirnya, dengan segala upaya dari seluruh jajaran BKKBN, kami berharap agar seluruh target sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Renstra BKKBN 2015-2019 ini dapat tercapai sehingga akan menggambarkan suksesnya implementasi programKKBPK secara utuh dan menyeluruh di semua tingkatan wilayah.